Berita Kriminal Gorontalo
Sosok Remaja Gorontalo yang Mencuri Sound System Masjid demi Bayar Sewa Indekos
Mahasiswa Gorontalo bernama Moh Renaldi Sione (20) diringkus polisi. Ia diduga mencuri sound system di Masjid Az-Zaahidin, Kabupaten Bone Bolango.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Renaldi-diamankan-di-Mapolsek-Tapa-usai-mencuri-sound-system-masjid.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Remaja Gorontalo bernama Moh Renaldi Sione (20) diringkus polisi. Ia diduga mencuri sound system di Masjid Az-Zaahidin, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Menurut keterangan Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo, Renaldi mencuri peralatan masjid tersebut di saat para jamaah selesai salat zuhur.
"Modusnya itu pelaku sering memantau masjid setelah shalat zuhur, Dia melakukan pantauan itu dari kejauhan. Setelah masjid itu sepi, pelaku baru melakukan aksinya," ungkap Hartoyo kepada TribunGorontalo.com, Senin (15/1/2024).
Renaldi diketahui tinggal di indekos wilayah Kota Gorontalo.
Remaja 20 tahun itu ingin memenuhi kehidupan sehari-hari termasuk membayar sewa indekos.
"Motifnya itu pelaku menjual hasil curiannya ini melalui jual beli online. Hasil jualannya inilah yang untuk biaya kehidupan sehari-hari," jelas Hartoyo.
Kasus pencurian ketika teknisi masjid Az-Zaahidin, Wawan melihat sound system dijual di lapak online milik Renaldi.
Wawan lantas mencurigai sound system yang dijual pelaku. Ia mengenali tanda atau label yanmg dibuatnya.
Bersama Ketua Takmirul Masjid, Wawan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Tapa.
Baca juga: Oknum ASN Perekam Wanita di Toilet Stasiun Klimatologi Gorontalo Terancam Dipecat
Pelaku ditangkap
Unit Reskrim Tapa bersama Tim Watawatanga Buser Polres Bone Bolango mendeteksi keberadaan pelaku.
Dua hari setelah pelaporan, polisi mengendus terduga pelaku di indekos. Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Dari hasil penyidikan, terdapat lima masjid yang telah dilakukan pencurian oleh Renaldi. Namun saat ini, baru satu masjid yang melaporkan ke aparat kepolisian.
"Aksi pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku ini dengan modus yang sama, semuanya di masjid," imbuh Hartoyo.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi satu buah mixer 2 x 450 watt beserta kabel, satu tape wireless beserta cars, dan satu buah mic beserta kabelnya.
Kini, Renaldi mendekam di Mapolsek Tapa. Aparat kepolisian tengah mendalami kasus pencurian tersebut untuk mengetahui dugaan pelaku lainnya atau lokasi lain.
Renaldi disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling maksimal 5 tahun penjara.
"Jadi kasus ini masuk dalam pencurian biasa," tandasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.