Kasus Korupsi PDAM Gorontalo
BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PDAM Tirta Bolango Gorontalo, 7 Saksi Diperiksa
Tujuh saksi kembali diperiksa dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bolango di PN Tipikor Hubungi Industrial Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-korupsi-Perumda-Tirta-Bolango.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tujuh saksi kembali diperiksa dalam kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bolango di PN Tipikor Hubungi Industrial Gorontalo, Senin (15/1/2024).
Mereka adalah RM, AH, ZP, GT, HP, BY dan FT. Semuanya merupakan karyawan yang bekerja di Perumda Tirta Bolango.
Adapun sidang lanjutan ini dimulai sekira pukul 13.30 Wita.
Beberapa saksi menyebut adanya kejanggalan dalam program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).
Kasus merugikan negara sebesar 24,3 miliar ini menyeret Yusar Laya selaku Dirut Perumda Tirta Bolango. Juga dua pihak konsultan bernama Hermas Heroranthmono dan Heru Riza sekalu
Dalam keterangannya, Sasmi AH menyebut pipa jaringan distribusi air yang tidak sesuai dengan standar pemasangannya.
Selain itu, perihal laporan keuangan dan fakta di lapangan penggunaannya tidak seusai.
Sebagai contoh, pemasangan yang hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 200 ribu. Namun dalam laporan anggaran dicatat berpuluh-puluh kali lipat hingga menyentuh angka Rp 25 juta.
Kronologis
Informasi yang dikumpulkan TribunGorontalo.com, dugaan korupsi ini dilakukan Yusar Laya dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebetulnya, tujuan program ini diberikan kepada warga sehingga dapat menikmati air bersih yang layak dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga.
Dikutip dari laman resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, disebutkan bahwa Program Hibah Air Minum Perkotaan merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan kinerja terukur (output based).
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.
Dana hibah Pemerintah Pusat akan dicairkan kepada kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Teknis.
Program Hibah Air Minum ini mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah.
Dalam program ini, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Pemda Bone Bolango sudah mengucurkan dana sebesar Rp 28.6 miliar untuk SR MBR.
Dana itu mestinya digunakan oleh PDAM Bone Bolango untuk melakukan 9.400 sambungan rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Nyatanya, ditemukan di lapangan tidak sesuai jumlah itu. Hanya ada 1.444 sambungan yang biayanya hanya mencapai Rp 4.3 miliar.
Artinya, dari 28.6 miliar ada dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya dengan jumlah Rp 24.3 miliar.
Sementara sambungan yang tidak terealisasi mencapai 8.000 SR. Artinya dengan asumsi 8.000-an warga Bone Bolango yang mestinya menikmati air bersih, melarat.
“Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.328.000.000 (dua puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK Provinsi Gorontalo,” tegas Dadang.
Mantan Dirut PDAM Bone Bolango yang mengenakan rompi merah muda langsung digelandang ke mobil tahanan untuk di titipkan di lapas Kelas II A Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.