Jatanras

Tengah Malam di Rumah Orangtua, Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, AN tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menggunakan bantal untuk membekap wajah adikny

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tengah Malam di Rumah Orangtua, Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya
net
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria berinisial AN, yang tinggal di Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap oleh aparat Polres Tolitoli pada Sabtu (16/12/2023).

Penangkapan terhadap remaja 22 tahun itu lantaran dirinya melakukan tindakan keji terhadap adik kandungnya sendiri.

Perbuatan bejat ini membuat AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Tim Gabungan Geledah Kamar Tahanan di Lapas Pohuwato Gorontalo

Ia berpotensi terjerat dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 

Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (2/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah orangtua korban dan pelaku.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tolitoli, Iptu Budi Atmojo, AN tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menggunakan bantal untuk membekap wajah adiknya tersebut.

Meskipun korban berusaha melawan, kakaknya dengan paksa melakukan hubungan badan.

Setelah melakukan perbuatan tercela itu, pelaku meninggalkan adiknya yang terluka dan menangis di kamar.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca juga: Contoh Khotbah Jumat: Menjaga Persaudaraan dan Persatuan di Tahun Politik

Dalam penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian hitam dan celana hitam biru yang digunakan oleh pelaku.

Pakaian dalam milik korban juga turut disita sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved