Polda Gorontalo
Kapolda Gorontalo Minta Propam Tindaki Polisi Sering ke Tempat Hiburan Malam
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol intruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda tegakan disiplin anggota.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolda-Gorontalo-Irjen-Pol-Angesta-Romano-Yoyol-889.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol intruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda tegakan disiplin anggota.
Hal itu didasarkan pada aduan masyarakat yang mengeluhkan keributan di tempat-tempat hiburan malam.
Keributan itu dipicu oleh oknum-oknum polisi yang sering datang ke tempat hiburan malam.
"Ngapain mereka di situ? anggota tidak diperkenankan masuk jika tidak ada surat tugas," tegas Angesta saat acara konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (28/12/2023).
Selain itu, Angesta menyesalkan tindakan anggotanya yang notabene sebagai aparat pengamanan, tapi justru berbuat sebaliknya.
"Untuk propam saya minta ini ditindak tegas," timpalnya.
Penegakan disiplin anggota merupakan komitmen dari Jenderal Bintang Dua ini.
Hal tersebut dalam dilihat dalam data pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi Gorontalo sepanjang tahun 2023.
244 Polisi Melanggar
Sebanyak 244 polisi di Gorontalo melakukan pelanggaran sepanjang 2023
Polda Gorontalo melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD) kepada 13 anggota Polri, seorang di antaranya mengajukan proses banding.
"13 anggota ini kita PTDH di tahun 2023," terang Angesta.
Ia menyebut bahwa hampir secara keseluruhan penyebab utamanya adalah kasus minuman keras dan narkoba.
"Kasus miras ini memang lagi gencar-gencarnya kita berantas terutama cap tikus," tegas Angesta.
Adapun rincian lebih lanjut dari PTDH ini kata Angesta, diketahui karena lima penyebab utama.
"Enam kasus karena mangkir, penipuan dua kasus, narkoba tiga kasus," rinciannya.
Dua lainnya merupakan kasus investasi bodong dan pengancaman.
Tercatat total 244 kasus pelanggaran anggota yang terjadi sepanjang tahun 2023.
"Untuk pendidikan kita secara institusi tidak main-main," tagas Angesta.
Jumlah itu tersebut di empat kategori pelanggaran.
Berikut Rincian Pelanggaran Polisi :
- Pelanggaran Disiplin (Garplin)
Jumlah pelanggaran : 121
Selesai : 109
Proses : 12
- Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Gar KEPP)
Jumlah pelanggaran : 101
Selesai : 80
Proses : 21
- Pelanggaran Pidana (Gar Pidana)
Jumlah pelanggaran : 13
Selesai : 10
Proses : 3
- Pelanggaran Narkoba (Gar Narkoba)
Jumlah pelanggaran : 9
Selesai : 4
Proses : 5
TOTAL
Jumlah pelanggaran : 244
Selesai : 203
Proses : 41