Imigrasi Gorontalo

Imigrasi Gorontalo Sebut 1.183 Alat Angkut Lewati TPI Laut Sepanjang 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo merilis jumlah perlintasan yang dilakukan di TPI Laut Provinsi Gorontalo.

|
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo melakukan konferensi pers pada Jumat 29 Desember 2023 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo merilis jumlah perlintasan yang dilakukan di TPI Laut Provinsi Gorontalo.

"Kita periksa semuanya," ujar Iwan Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo.

Kantor Imigrasi Gorontalo mencatat ada 1.183 alat angkut, WNI dan WNA yang melintasi di TPI Laut Gorontalo dengan muatan antara lain Jagung dan pelet kayu, aspal, kopra, molases, gula kasar, dan bungkil kelapa.

Adapun kapal negara yang ikut melintasi wilayah Gorontalo melalui jalur laut via Pelabuhan Anggrek, pelabuhan Bumbulan dan pelabuhan Lalape yaitu kapal yang berasal dari negara Jepang, Taiwan, China, Singapura, Timor Leste, Australia dan Papua New Guinea sebanyak 1 kapal tiap negara.

Sedangkan kapal Malaysia sebanyak 3 kapal, Indonesia 7 kapal dan Filipina 13 kapal.

Berikut data jumlah perlintasan di TPI Laut : 

Kedatangan

- Alat Angkut : 31 alat angkut

- WNI : 80 Kru

- WNA : 483 Kru

Keberangkatan

- Alat angkut : 31 alat angkut

- WNI : 80 Kru

- WNA : 488 kru

Muatan

- Jagung dan Pelet Kayu : 70 persen

- Aspal : 10 persen

- kopra, molases, gula pasar, dan bungkil kelapa : 20 persen.

Imigrasi Gorontalo Amankan 1 WNA asal India saat Operasi Jagratara

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo melakukan pengamanan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) melalui Operasi Jagratara pada Jumat, (29/12/2023).

WNA berinisial WR ini merupakan masyarakat dari negara India yang tidak memiliki izin tinggal di wilayah NKRI khususnya di Gorontalo.

WR ini diketahui sudah berada di Gorontalo sejak 12 Februari 2023. Namun kedatangannya sejak bulan Januari 2023

"Sudah dari bulan Januari dia tinggal di Gorontalo," ujar Iwan Irawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Artinya WR ini telah berada di wilayah Gorontalo selama 11 bulan lamanya.

Iwan menjelaskan bahwa WR telah melakukan pelanggaran atas pasal 119 ayat (1) dan pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam pasal 119 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau yang berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Sedangkan pada pasal 78 ayat (3) tertulis bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa belakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai administratif keimigrasian berupa deportase dan penangkalan.

"Ada dua pasal yang dilanggar ini," lanjutnya.

Saat ini, WR tersebut masih dalam proses pra penyidikan tindak pidana keimigrasian.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved