Polda Gorontalo

5 Kasus Korupsi Ditangani Polda Gorontalo Sepanjang 2023

Sedikitnya ada lima kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Gorontalo sepanjang 2023.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombespol Taufan Dirgantara 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Sedikitnya ada lima kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Gorontalo sepanjang 2023.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombespol Taufan Dirgantara, saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (28/12/2023). 

Taufan merinci kasus tersebut dengan membaginya dalam dua kategori. 

"Kategori pertama yakni, ada dua perkara yang sudah berstatus P21, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penyidikan," rinciannya. 

Dua kasus yang sudah P21 lanjut Taufan, adalah korupsi dana KONI di Kabupaten Gorontalo dan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Korupsi dana KONI merupakan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Untuk dana KUR kasusnya sudah sejak 2019 lalu, namun P21 nya baru 2023," jelas Taufan. 

Sementara itu, tiga perkara yang masih dalam tahap penyidikan yakni proyek Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan), Objek Wisata Benteng Otanaha, dan jalan usaha tani di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.

"Kasus yang itu jalan usaha tani, kita sudah akankan sebanyak Rp 505 juta aset dan sertifikat rumah," ungkapnya. 

"Terlepas dari situ masih ada juga beberapa kasus yang ke depannya kita akan lakukan pengembangan," tutupnya. 

Sebelumnya, Polda Gorontalo meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek di Jalan Nani Wartabone atau Eks Jalan Panjaitan ke tahap penyidikan. 

Hasil penyelidikan ditemukan adanya induksi dugaan kasus korupsi dalam proyek bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi proyek tersebut mengalami putus kontrak.

"Pada tahap sebelumnya kita sudah periksa sebanyak 31 saksi, yang terdiri dari pihak kontraktor dan juga perangkat daerah Kota Gorontalo," terang Taufan Dirgantara saat sebelumnya diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (18/12/2023).

Taufan menyebut, sebelumnya pihaknya telah melakukan ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dan hasilnya kita temukan adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor)," ungkap Taufan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved