Pemilu 2024
Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Tambang Ilegal, KPK Diminta Telusuri
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa indikasi aliran dana dari ilegal mining ini ditemukan dalam hasil analisis transaksi keuangan yang d
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki dugaan penggunaan dana kampanye dari tambang ilegal untuk Pemilu 2024.
Dugaan ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi aliran dana dari kegiatan ilegal mining ke sejumlah pihak yang diduga terkait dengan Pemilu 2024.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa indikasi aliran dana dari ilegal mining ini ditemukan dalam hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ujar Ivan saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK.
Selain PPATK, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan dugaan serupa ke KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RS
Dalam laporannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengambil untung.
"Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan," ujar Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari laporan-laporan mengenai dugaan dana kampanye peserta Pemilu 2024 yang berasal dari illegal mining atau pertambangan ilegal.
Pendalaman dilakukan terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun dari aduan masyarakat.
Laporan-laporan mengenai dugaan dana kampanye dari illegal mining itu terlebih dulu ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Baca juga: Pencanangan Desa Tulabolo Timur sebagai Kampung Durian
Hal itu menurut Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, sesuai dengan prosedur operasional baku (POB) yang ada di KPK.
"Kita telah memiliki prosedur tetap ya, POB yang baku mengenai penanganan baik LHA PPATK maupun pelaporan yang masuk ke kita. Itu tentu ada telaah-telaah terlebih dahulu yang akan dilakukan oleh Direktorat PLPM," ujar Nawawi dalam keterangannya Selasa (26/12/2023) mengenai pelaporan dugaan dana kampanye dari illegal mining.
Setelah dipelajari Direktorat PLPM, hasilnya akan diserahkan kepada Pimpinan KPK.
Kemudian Pimipinan KPK akan merekomendasikan kepada Direktorat Penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/thief-wearing-black-hat-obscuring-face-was-arrested-gray_1150-15168jpg.jpg)