DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perda Perizinan Berusaha

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha

TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam penetapan perda pelayanan perizinan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha pada Senin (18/12/2023) siang.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota legislatif, Ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo, pimpinan OPD serta awak media.

Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo Abdul Wahab Thalib mengatakan Peraturan daerah mengenai perizinan berusaha yang telah disepakati oleh peserta rapat akan secepatnya dikirim ke Kementerian dalam negeri untuk memperoleh nomor register agar perda ini dapat dilaksanakan.

"Di 2024 kita pastikan sudah jalan ini peraturan daerah," ujarnya kepada TribunGorontalo.com setelah rapat paripurna selesai.

Dengan Perda ini, pengusaha di Provinsi Gorontalo sudah memiliki landasan hukum untuk perizinan usaha sehingga investor tidak ragu menanamkan sahamnya di Provinsi Gorontalo

"Tentunya dengan perda ini kita akan menerima investasi yang masuk," lanjutnya.

Tak hanya kemudahan perizinan yang didapatkan melalui peraturan daerah ini, namun juga ada kemudahan soal insentif yang nantinya akan didapatkan oleh instansi yang berkecimpung di dalamnya.

Selain itu, ada pula kepastian hukum yang melindungi para investor ini di Provinsi Gorontalo ketika akan berinvestasi ke Gorontalo.

Oleh sebab itu, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan bisa menampung semua investor di Provinsi Gorontalo dan memudahkan para investor untuk memperoleh izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna tersebut, Erwinsyah Ismail, anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengatakan agar peraturan Daerah mengenai pelayanan perizinan dapat dijalankan oleh serius tidak hanya di rapatkan lalu selesai tanpa ada pendampingan lebih lanjut.

"Jangan sampai cuma disahkan tanpa adanya tindak lanjut yang dilakukan terhadap perjalanan perda ini," ucap Erwinsyah Ismail.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved