Berita Nasional

Per 1 Januari 2024 Beli Tabung LPG 3 kg Harus Terdata di Sistem Pertamina, Begini Cara Daftarnya

PT Pertamina mulai menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram (kg).

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Kompas.com
Ilustrasi tabung gas elpiji 3 kilogram. 

TRIBUNGORONTALO.COM – PT Pertamina mulai menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membeli tabung gas LPG 3 kilogram (kg).

Per 1 Januari 2024, para pelanggan wajib mendaftar di subpenyalur/ pangkalan sebelum bertransaksi.

Menurut Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji meminta masyarakat supaya mulai mendaftar mulai dari sekarang.

Bagaimana caranya?

Tutuka mengatakan, masyarakat hanya perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

KTP dan KK dibawa ke pangkalan LPG untuk didaftarkan melalui merchant app Pertamina.

Masyarakat pun tak perlu khawatir karena data pribadi dipastikan aman dan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sejak November 2023 tercatat 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Se-Indonesia, Minggu 26 November: Pertamax Gorontalo Turun Rp 300 

Tujuan pendaftaran

Tutuka menambahkan, pendataan pengguna LPG 3 kg bertujuan mendistribusikan tabung gas subsidi yang tepat sasaran.

Tabung LPG 3 kg bisa dikatakan kebutuhan primer masyarakat saat ini.

Selain karena biaya yang lebih murah, tabung LPG juga lebih banyak digunakan masyarakat secara keseluruhan.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved