Viral Nasional
Tok! 3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan P
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Penjara seumur hidup dan pemecatan jadi sanksi untuk 3 personel TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Tiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Adapun sanksi itu dibacakan langsung dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
Perbuatan ketiga personel ini dinilai melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Menurut majelis hakim, tidak ada alasan untuk memaafkan maupun membenarkan aksi keji yang dilakukan oleh ketiganya.
Meski sebetulnya, untuk sanksi pun tidak sampai pada hukuman mati. Sebab, majelis hakim masih menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.
Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.(*)
| Kronologi Lengkap Pembunuhan Istri Pegawai Pajak di Manokwari Jasad Ditemukan di Septic Tank |
|
|---|
| Viral! Duel Dua Wanita di Kendari Gegerkan Warga, Gara-Gara Rebutan Pria |
|
|---|
| Digerebek Warga di Rumah Janda, Eks Kapolsek Brangsong Dipecat Tak Hormat |
|
|---|
| Ayah di Bekasi Jual Bayi Lima Hari Rp25 Juta, Transaksi Diatur Lewat TikTok |
|
|---|
| Kabur Usai Isi Pertalite Rp 200 Ribu, Pengendara Brio Merah Tinggalkan SPBU Tanpa Bayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-Pengadilan-Militer-II-08-Jakarta.jpg)