Viral Nasional

Polisi Diperiksa Propam, Diduga Peras Pengusaha Tambang hingga Rp 1.8 Miliar 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dugaan kasus pemerasan itu langsung direspon oleh pihak Propam. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNEWS
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang anggota polisi kini menjalani pemeriksaan Propam lantaran diduga melakukan pemeran terhadap seorang pengusaha tambang. 

Bukan sedikit, anggota polisi itu diduga memeras hingga Rp 1.8 miliar. Adapun pengusaha tambang itu bernama Leviana Adriningtyas.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dugaan kasus pemerasan itu langsung direspon oleh pihak Propam. 

Adapun terduga pelakunya adalah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Pemeriksaan terhadap terduga sudah dilakukan, juga klarifikasi langsung kepada korban. 

"Terkait dugaan dan tudingan pemerasan oleh oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebesar Rp 1,8 M, atas kasus Leviana Adriningtyas, Propam Polda Bali langsung merespon laporan tersebut dengan memeriksa terduga oknum dimaksud dan Polda Bali juga telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor," kata Jansen, Senin (11/12).

Hasil penelusuran, dugaan pemerasan itu tidak bisa dibuktikan. Tetapi pihak Propam masih mendalami dan mencari bukti-bukti yang valid. 

Jansen pun berharap masyarakat tidak mudah terpancing dan percaya terhadap berita yang belum diketahui kebenarannya. 

"Polda Bali saat ini masih tetap melakukan penyidikan terkait permasalahan ini," ujarnya.

Diketahui, seorang anggota polisi Polda Bali disebut mencoba memeras Leviana.

Anggota polisi itu berinisial Kompol H. Ia tugasnya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali.

Kasus ini diungkapkan oleh ibu korban, Nunuk Purwandari Rahayu Ningsih (54). Sedangkan Leviana yang merupakan anaknya, kini jadi tersangka tambang ilegal Galian C di Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Informasinya, Leviana terseret kasus itu lantaran dirinya tercatat sebagai Direktur PT. Sancaka Mitra Jaya.

Secara detil menurut kuasa hukum tersangka Leviana Adriningtyas, Kompol H ini meminta hasil 10 persen dari proyek tender penambangan Galian C milik tersangka dengan nilai proyek Rp 18,4 miliar.

"Yang menyampaikan itu, satu orang (Kompol H). Dan di Kompol H sempat terjadi negosiasi kepada klien kami. Dan klien kami sempat mengajukan penawaran dari permintaan 10 persen atau sekitar Rp 1,8 miliar, klien kami sudah sempat meminta keringanan senilai Rp 500 juta tapi ditolak. Kemudian, dinaikkan sama klien kami Rp 700 juta, juga tidak mau, jadi ada dua kali penawaran," kata Sudarma saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (8/12).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved