Viral Nasional

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Rahasia Terbongkar 3 Hari Setelah Akad

Dua wanita, dengan inisial IH (23) dan AY (25), berhasil menjalankan rencana mereka dengan membohongi keluarga, masyarakat, dan tokoh setempat, untuk

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi Ekslusif
Ilustrasi pernikahan sesama jenis. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah pernikahan sesama jenis menghebohkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dua wanita, dengan inisial IH (23) dan AY (25), berhasil menjalankan rencana mereka dengan membohongi keluarga, masyarakat, dan tokoh setempat, untuk melangsungkan pernikahan yang sejatinya telah dilarang.

AY, yang berasal dari Kalimantan, berperan pura-pura sebagai seorang laki-laki, menikahi IH secara siri pada Selasa (28/11/2023).

Namun, kebohongan ini terbongkar saat Ayah IH, Dayat, mengurus administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, hanya sehari setelah pernikahan.

 "Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas, diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya. 

Kepala Desa Pakuon, Abdulah, mengatakan bahwa pernikahan antara IH dan AY sempat dicegah karena identitas AY tidak jelas.

Meskipun pihak keluarga IH bersikeras melaksanakan pernikahan secara siri, perlawanan dari pihak desa tetap ada.

"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya tidak jelas kebenarannya," bebernya.

Abdullah menambahkan bahwa IH dan AY telah saling kenal selama dua tahun melalui media sosial.

AY sempat mencoba melamar IH dua tahun sebelumnya, namun ditolak oleh keluarga IH karena identitasnya tidak jelas.

Namun, dua tahun kemudian, AY kembali dengan janji menanggung seluruh biaya pernikahan dan berhasil meyakinkan keluarga IH dengan rekomendasi palsu dari KUA Kecamatan Sukaresmi.

Pernikahan sesama jenis ini terbongkar tiga hari setelah keduanya menikah secara siri, ketika orang tua IH mulai merasa curiga terhadap pasangan tersebut.

"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu," ungkap Abdullah.

Kasus ini telah diketahui warga desa, dan kini IH dan AY harus diamankan di kantor kecamatan. 

"Saat dilakukan proses mediasi, AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di fotonya pun berhijab," kata Abdullah.

IH saat ini berada di rumah orang tuanya, sementara AY tinggal di rumah salah satu warga.

Ternyata, setelah pernikahan tersebut ramai diberitakan, muncul informasi bahwa AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga.

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya melarang pernikahan antara IH dan AY.

Namun, pernikahan tetap dilangsungkan secara siri karena AY mengaku mendapat rekomendasi dari pihak KUA.

"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved