Viral Nasional

Kasus Ayah Bunuh Anak di Jagakarsa, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ancaman hukuman mati ini sesuai dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
ilustrasi
Ilustrasi Hukuman mati. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pria berinisial PD (41) atau P terancam hukuman mati karena membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

PD melakukan pembunuhan secara bergantian terhadap keempat anaknya dengan cara dibekap.

Ancaman hukuman mati ini sesuai dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

PD dijerat dengan pasal tersebut karena pembunuhan yang dilakukannya direncanakan dan korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 Desember, sekitar pukul 13.00-14.00 WIB, di dalam kamar tempat anak-anak tersebut disekap.

PD melakukan tindakan mencekam mulut satu per satu, dengan korban masih dalam keadaan sadar selama 15 menit sebelum akhirnya tidak dapat bernapas.

PD mengaku melakukan pembunuhan karena kesal dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Juga mengaku mengalami depresi dan stres karena masalah ekonomi.

PD saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"[Dijerat] Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved