Viral Nasional

5 Polisi yang Kembali Bertugas Pasca Terseret Kasus Ferdy Sambo

Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
M RISYAL HIDAYAT
Jabatan diberikan kepada sejumlah anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.

"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).

Berikut adalah nama-nama Pamen yang kembali mendapatkan jabatan:

1. Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri

Kombes Budhi Herdi sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan. Ia dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Yosua.

2. Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri

Kombes Murbani Budi Pitono sebelumnya menjabat Kabag Renmin Divpropam. Ia mendapat sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

3. Kombes Susanto sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri

Kombes Susanto sebelumnya menjabat Kabag Gakkum Provost Propam Polri. Ia mengaku didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

4. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri

Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebelumnya menjabat Sesro Paminal Propam Polri. Ia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

5. AKBP Handik Zusen sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

AKBP Handik Zusen sebelumnya menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dicopot dari jabatannya dan menjalani Patsus di Propam Polri.

Kapolri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kembali memberikan jabatan kepada sejumlah Pamen yang terseret kasus Sambo.

Namun, Dedi mengatakan, mutasi tersebut dilakukan untuk menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas.

Kronologi

Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota Polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.

Dalam rilisnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022), membeberkan kronologi kejadian.

Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.

Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."

Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama.

Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf.

Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.

Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut.

Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J.

Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved