Viral Nasional

5 Polisi yang Kembali Bertugas Pasca Terseret Kasus Ferdy Sambo

Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
M RISYAL HIDAYAT
Jabatan diberikan kepada sejumlah anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.

"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).

Berikut adalah nama-nama Pamen yang kembali mendapatkan jabatan:

1. Kombes Budhi Herdi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri

Kombes Budhi Herdi sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan. Ia dicopot dari jabatannya karena dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Yosua.

2. Kombes Murbani Budi Pitono sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri

Kombes Murbani Budi Pitono sebelumnya menjabat Kabag Renmin Divpropam. Ia mendapat sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

3. Kombes Susanto sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri

Kombes Susanto sebelumnya menjabat Kabag Gakkum Provost Propam Polri. Ia mengaku didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.

4. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri

Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebelumnya menjabat Sesro Paminal Propam Polri. Ia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.

5. AKBP Handik Zusen sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

AKBP Handik Zusen sebelumnya menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dicopot dari jabatannya dan menjalani Patsus di Propam Polri.

Kapolri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kembali memberikan jabatan kepada sejumlah Pamen yang terseret kasus Sambo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved