Minggu, 22 Maret 2026

Bawaslu Kota Gorontalo

BREAKING NEWS DKPP Putuskan Berhentikan Sementara Erman Katili dari Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) berhentikan sementara Erman Katili dari anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS DKPP Putuskan Berhentikan Sementara Erman Katili dari Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Screenshot Youtube DKPP
Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) berhentikan sementara Erman Katili dari anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP) berhentikan sementara Erman Katili dari anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (8/12/2023).

Hal itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP), yang dipimpin oleh Eddy Lugito, dan disiarkan secara langsung di akun sosial media DKPP.

DKPP menilai tindakan Erman tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika pedoman penyelenggaraan pemilu.

Faktanya teradu Emran, terbukti masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2024, pada saat ditetapkan sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028.

Erman berdalih jika namanya dicatut oleh Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said, namun DKPP menilai jika Erman tak ada upaya sungguh-sungguh menghapusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya dalam sidang kode etik, Erman menyampaikan jika dirinya mengaku keberatan kepada Abdullah Said atas pencatutan namanya sebagai sekretaris PKP.

Namun berdasarkan pertimbangan DKPP, Erman Katili dinilai lalai dan jawabannya tidak meyakinkan.

Sehingga dengan demikian, aduan para pengadu terbukti, dan tuntunannya dikabulkan sebagian.

Erman selanjutnya dijatuhkan sanksi berupa teguran keras dan pemberhentian sementara.

Pemberian sementara akan berlangsung selama 30 hari masa kerja, sampai dengan terbitnya laporan kepolisian terkait pemalsuan tandatangan dan penggunaan KTP teradu. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved