Berita Islami
Bolehkah Menikahkan Anak Setahun Dua Kali?
Bagi kaum muslimin, pernikahan dianjurkan karena bisa mencegah seseorang berbuat zina. Meskipun tak ada jaminan orang itu setelah menikah tak lagi ber
Editor:
Fadri Kidjab
Pendekatan yang paling mudah untuk memahami larangan tersebut adalah dengan menggunakan pendekatan ekonomi.
Pada umumnya, ketika orang tua menikahkan anak akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk resepsi pernikahan tersebut.
Jika kemudian di tahun yang sama menikahkan anaknya yang kedua tentunya ini akan membebani mereka. Beban menikahan anak pertama belum selesai, tiba-tiba muncul beban baru.
Dengan demikian, hukum menikahkan anak di tahun yang sama pada dasarnya boleh, hanya saja persoalan ekonomi juga perlu dipertimbangan agar di kemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Wallahu a'lam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan24.jpg)