Berita Kabupaten Gorontalo
Pedagang di Food Court Limboto Gorontalo Keluhkan Tagihan PDAM, Selalu Bayar Tapi Ditagih Tunggakan
Pedagang di Food Court Limboto, Kabupaten Gorontalo mengeluh dengan tingginya tagihan ke PDAM Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Food-Court-Limboto-888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Pedagang di Food Court Limboto, Kabupaten Gorontalo mengeluh dengan tingginya tunggakan ke PDAM Kabupaten Gorontalo.
Santi Hasan (34) pedagang mengaku dirinya bersama pedagang lain rutin membayar tagihan air ke PDAM.
"Sebulan itu kadang Rp 150 - 170 ribu," kata Santi kepada TribunGorontalo.com, Rabu (6/12/2023).
Namun, bukan tagihan itu yang Santi keluhan, melainkan tunggakan yang sering ditagih oleh PDAM pada beberapa minggu terkahir.
Termasuk Santi, dirinya mengaku jika PDAM sering mendatanginya dan meminta uang tunggakan sebesar Rp 1,9 juta.
"Saya kaget, bagaimana bisa sampai begitu besarnya, padahal saya ini juga rutin bayar setiap bulannya," ujarnya.
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh pedagang lainnya, namun lanjut Santi, besaran tunggakan mereka hanya sebesar Rp 700 ribu.
"Okelah kalaupun ada tunggakan, mengapa yang lain hanya Rp 700 ribu sementara saya punya sampai Rp 1 juta, padahal penggunaan airnya sama?," tanya Santi.
Santi juga membeberkan, PDAM berdalih, jika besaran itu merupakan tunggakan yang belum dibayarkan.
"Mereka PDAM bahkan bawa bukti-bukti berkasnya, namun yang aneh itu bukan dari tanda tangan kami," ulasnya.
Saat ini dua unit bangunan Food Court Limboto masing-masing terdiri dari 9 lapak dagangan.
Menurut Kadis Disporapar Kabupaten Gorontalo Rita Idrus, saat ini pemda belum mengatur besaran tarif retribusi yang dipungut dari para pedagang.
"Jadi memang dari sejak diresmikan sampai sekarang, pedagang tidak bayar reribusi karena belum ada perdanya," ungkap Rita saat sebelumnya ditemui TribunGorontalo.com, Senin (4/12/2023).
Rita mengaku jika pedagang hanya membayar biaya listrik dan air ke pihak PLN maupun PDAM.
"Rencananya tahun depan (2024) kita akan kenakan tarif kepada para pedagang," terangnya.
Rencana tersebut sejalan dengan Perda Kabupaten Gorontalo yang sementara pada tahap tindaklanjut.
"Besarannya mungkin saat ini belum kita tau pasti, yang jelas tahun 2024 mulai berlaku," tandasnya.