Kamis, 12 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terancam Tak Selesai, Dana PEN Bakal Dikembalikan

Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo yang didanai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terancam tak selesai sehingga dana PEN bakal dikembalikan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terancam Tak Selesai, Dana PEN Bakal Dikembalikan
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Tampak pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa-Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo yang didanai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terancam tak selesai sehingga dana PEN bakal dikembalikan. 

Proyek Kanal Tanggidaa yang membentang di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto Kota Gorontalo itu hingga saat ini belum memasuki final.

Awalnya proyek ini dimulai masa Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer pada 9 Januari 2022 lalu.

Proyek Kanal Tanggidaa mulai dikerjakan ulang sejak 18 Mei 2023.

Artinya, sudah setahun lebih sejak dimulai pengerjaanya oleh saat itu belum juga selesai.

Tampak pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa-Gorontalo. 888
Tampak pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo. Foto beberapa waktu lalu

Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Kanal Tanggidaa tersebut merupakan proyek dana PEN yang ditangani oleh pihak pekerjaan umum (PU).

Untuk proyek yang ditangani oleh PU yang menggunakan dana PEN. Ada tiga proyek. Yaitu Kanal Banjir Tanggidaa, Peningkatan Jalan Taluditi Wonggarasi dan Rekonstrusi Jalan Jhon Ario Katili.

"Kalau untuk kanal Tanggidaa ini salah satunya yang belum selesai, dan yang lainnya sudah rampung," ungkap Sukril saat ditemui di kantornya, Jumat (1/12/2023).

Katanya, untuk proyek yang ditangani dinas PU dengan menggunakan dana PEN ini nilai pagunya sebesar Rp 120 Miliar dengan kontrak Rp. 115 Miliar.

Kata Sukril, untuk pengerjaan proyek dengan menggunakan dana PEN tersebut harus diselesaikan tahun ini 2023.

"Kalau tidak selesai, sisa dana yang ada harus dikembalikan ke PTSMI," imbuhnya tegas.

Sukril juga menjelaskan, terkait mekanisme proses pembayaran dana PEN tersebut.

Pihaknya telah membayarkan dana PEN itu sejak 2022, dan untuk batas pembayarannya sampai dengan 2030 mendatang.

"Setiap tahun itu kami bayarkan dan itu bervariasi. Kan istilahnya ada pembayaran pokok dan bunga, dan itu langsung dipotong di dana transfer," pungkasnya. 

Sekadar informasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.

Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp 33 Miliar.

Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT Multi Global Konstrindo , sebuah kontraktor yang bermarkas di Jalan Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.

Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat pada sejak 9 Januari 2022. 

Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo dengan anggaran Rp 33 miliar dari dana PEN.

Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 dan harusnya berakhir 8 Desember 2022. Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember. Pekerjaan itupun diperpanjang. 

Melihat kontraktor yang masih bersedia melanjutkan progress pengerjaan Tanggidaa, maka PUPR memberikan perpanjangan waktu.  Perpanjangan waktu itu mengacu pada tanda-tanda di lapangan di antaranya material yang tersedia, aktivitas pekerjanya, serta alatnya siap di lapangan.

Meski hingga September 2023 ini, belum diketahui berapa besar persentase pengerjaan proyeknya.

Dinas PUPR Provinsi belum bisa dikonfirmasi TribunGorontalo.com "Masih turun lapangan, pak," ucap pegawai PUPR Provinsi Gorontalo. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved