Limboto
Pengelolaan Retribusi Parkir Pasar Modern Limboto Gorontalo Berujung Rebutan Lahan
Petugas Dishub Kabupaten Gorontalo, Hamzah Kaida, mengatakan, parkir yang dikelola oleh Dishub adalah area luar dari bangunan Pasar Modern Limboto. Pa
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Petugas-Dishub-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto -- Pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto, Kabupaten Gorontalo, masih belum optimal karena tumpang tindih pengelolaan antara Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dengan tukang parkir.
Petugas Dishub Kabupaten Gorontalo, Hamzah Kaida, mengatakan, parkir yang dikelola oleh Dishub adalah area luar dari bangunan Pasar Modern Limboto. Pasalnya, area dalam masih dalam tahap pengerjaan.
"Tarif yang dikenakan untuk kendaraan motor dan bentor adalah Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000," kata Hamzah.
Namun, di dalam pasar juga terdapat beberapa area parkir yang dikelola oleh tukang parkir. Tarifnya pun sama seperti yang dikenakan oleh Dishub.
Hal ini menimbulkan kebingungan bagi pengendara. Mereka tidak tahu harus membayar retribusi parkir kepada siapa.
Terkadang, pengendara sudah membayar retribusi parkir kepada tukang parkir di dalam pasar, tetapi petugas Dishub juga memintanya untuk membayar lagi.
Akibatnya, terjadi rebutan lahan antara petugas Dishub dan tukang parkir. Bahkan, sebelumnya, antara kedua belah pihak sempat berselisih.
"Hal itu membuat kami merasa was-was," kata Hamzah.
Karena itu, pihak dishub akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto.
Harapannya pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto dapat berjalan optimal sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo.(*)