Berita Islami

Bolehkah Membawa Hp yang Ada Aplikasi Alquran ke Toilet?

Istilah Nomophobia (No Mobile Phone Phobia) telah melekat di masyarakat dewasa ini.

Editor: Fadri Kidjab
getty images
Ilustrasi bermain hp di toilet 

TRIBUNGORONTALO.COM – Istilah Nomophobia (No Mobile Phone Phobia) telah melekat di masyarakat dewasa ini.

Nomophobia merupakan kondisi di mana seseorang tak bisa lepas dari gadget atau handphone (hp).

Jika dahulu orang biasa membaca koran di dalam toilet, sekarang handphone jadi barang yang tak ketinggalan ketika buang hajat.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika di dalam hp terinstall aplikasi Al-quran? Apakah boleh membawa hp di dalam toilet?

Dikutip dari Kemenag RI, Menurut para ulama, sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegang Al-Qur’an. Di antaranya adalah ketika hendak memegang Al-Qur’an, kita harus berada dalam keadaan suci dari hadas.

Kemudian, Al-Qur’an harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.

Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an ke dalam toilet.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

“Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)

Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas.

Imam Nawawi Banten, mengatakan tentang batasan mushaf.

Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).

Saat ini sudah banyak beredar aplikasi Al-Qur’an yang bisa diinstall di laptop maupun HP.

Apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved