Pemilu 2024

Waduh! Data DPT Pemilu 2024 Bocor, Dijual Hacker Rp 1.1 Miliar di Internet

Kabarnya, Kominfo telah menyurati KPU untuk mengklarifikasi dugaan kebocoran data pemilh tersebut. 

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
freepic
Ilustrasi Kebocoran Data KPU untuk Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyita perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kabarnya, Kominfo telah menyurati KPU untuk mengklarifikasi dugaan kebocoran data pemilh tersebut. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptik) Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengaku pihaknya telah menyurati KPU sejak Selasa, 28 November 2023.

“Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan," kata Semuel dikutip TribunGorontalo.com, Kamis (30/11/2023) dari Infopublik.com. 

Menurutnya, tindakan Kominfo saat ini adalah upaya penanganan dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024 tesebut. 

Langkah itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain itu, upaya tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” ujarnya.

Semuel mengingatkan adanya larangan melakukan mengakses computer atau system elektronik secara illegal, yang telah diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” kata Semuel Pangerapan.

Dia juga mengatakan, Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Dirjen Semuel.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data daftar pemilih tetap (DPT).

Adapun data itu dijual oleh sang hacker senilai Rp 1,1 miliar. "Kita sudah selidiki bahwa ini data DPT sebenarnya," ujar Budi dalam rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Budi mengatakan, data DPT sebenarnya dimiliki oleh semua partai. Menurut dia, semua peserta Pemilu 2024 pasti memiliki data DPT, dan itu sesuai dengan undang-undang (UU).

Namun, pernyataan Budi ini langsung disanggah oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis. Kharis menyebutkan, DPT memang bisa dibuka dengan mudah di situs KPU.

Hanya saja, masalahnya, data pribadi DPT juga ikutan bocor.

"Kalau DPT mah kita bisa buka di website-nya juga bisa kita lihat. Bukan itu. Jadi karena ada nomor yang pribadi," kata Kharis. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved