Pemilu di Gorontalo

Bawaslu Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Pengawasan Kampanye

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan Tim ini akan bertanggung jawab dalam memantau serta memastikan jalannya kampanye yang sesuai

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli 

TRIBUBGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo telah meluncurkan Tim Pengawasan Kampanye sebagai langkah krusial menjelang tahapan kampanye dalam kurung waktu 75 hari.

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli mengatakan tim ini akan bertanggung jawab dalam memantau serta memastikan jalannya kampanye yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami dan seluruh tim sudah membagi tim menjadi 6 tim yang ke-6 tim itu akan turun ke 6 kabupaten kota, hari ini sudah dilaksanakan Insya Allah sampai dengan 31 Desember jadwalnya,nanti insya Allah masuk pada tanggal 1 Januari sampai dengan 10 Februari pengawasan kampanye yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo,” ujar Idris.

Tim Pengawasan Kampanye ini terdiri dari tenaga ahli yang berpengalaman dalam mengawasi proses kampanye, bersama dengan kolaborasi dari pihak terkait seperti kepolisian dan pihak terkait lainnya.

Ketua Bawaslu juga menegaskan bahwa transparansi dan ketatnya pengawasan akan menjadi prioritas utama tim ini untuk memastikan bahwa setiap tahap kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami menegaskan yang terpenting yang pertama apa yang disampaikan jangan sampai di dalamnya ada menghujat dan memunculkan isu sara suku agama dan ras, kemudian jangan sampai ada upaya menjanjikan janjikan di dalam,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo

Selain itu, upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kampanye juga akan menjadi fokus dalam pengawasan yang dilakukan.

“Partai politik juga menaati terkait dengan waktu yang sudah diatur kalau waktu yang diatur ini memang di PKPU terkait dengan waktu itu nanti untuk rapat umum, kampanye terbatas  itu dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00,” tambahannya.

Hal tersebut tertuang dalam PKPU No 15 Tahun 2023  Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 46 ayat 4.

Pihaknya pun berdasarkan rujukan PKPU yang ada akan melakukan tindakan awal dalam melakukan pengawasan kampanye.

“Artinya apa jika sudah melewati waktu yang sudah ditentukan maka  kami  paling tidak upaya yang akan kami lakukan  yang pertama adalah pencegahan jangan melakukan kampanye di luar dari waktu yang sudah di atur,” urai Idris.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye para tim kampanye maupun partai politik mengikuti sesuai dengan regulasi KPU Kabupaten Kota terkait zona pemasangan.

“Semua tempat bisa memasang apk dengan catatan kecuali yang diatur (dalam regulasi PKPU),” pungkas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Adapun rujukan lokasi lokasi yang dilarang menurut PKPU No 15 Tahun 2023 tertuang pada pasal 71 antaranya tempat ibadah, pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas pemerintah,fasilitas yang mengganggu ketertiban umum.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved