Viral Nasional
Viral Debt Collector jadi Tersangka usai Tembak Nasabah Pakai Airsoft Gun
Debt Collector (SA) ditetapkan sebagai tersangka usai menembak nasabah pakai airsoft gun.
TRIBUNGORONTALO.COM – Debt Collector, SA (30) ditetapkan sebagai tersangka usai menembak nasabah pakai airsoft gun.
Kejadian bermula saat pria asal Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar itu menagih angsuran di rumah korban berinisial DA (31) pada Kamis (23/11/2023).
SA lalu beradu argumen dengan DA. Tanpa pikir panjang DA menembak SA.
Korban melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngargoyoso.
Polisi pun menangkap pelaku di tempat fotokopi Desa Berjo.
Sementara korban sempat menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di tubuhnya.
Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini, Karanganyar.
Dilansir dari TribunJatim.com, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karanganyar AKP Imam menjelaskan, debt collector menembak korban menggunakan airsoft gun berjenis revolver.
"Airsoft gun jenis revolver ditembakkan ke arah korban sebanyak enam kali," ungkapnya seperti dikutip TribunJatim.com
Pada kesempatan lain, Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Kartini Karanganyar RM Andrianto Budi Utomo mengungkapkan, korban menjalani operasi pada Jumat (24/11/2023) siang.
Kata Andri, kondisi DA telah membaik pasca-operasi dan sudah berada di ruang rawat inap.
Baca juga: Viral! Gara-gara Hp Disita Orang Tua, Bocah SD Nekat Akhiri Hidup
Polisi tembak Debt Collector
Kejadian serupa pernah terjadi di Provinsi Gorontalo. Namun kala itu Debt Collector yang ditembak oknum polisi.
Brigadir SR mengaku tak sengaja menembak seorang karyawan debt kolektor.
Kebetulan, debt kolektor yang jadi korban adalah kawan Brigadir SR.
Menurut penuturan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, insiden itu terjadi saat Brigadir SR tengah berbincang dengan debt kolektor bernama Sufriwanto tersebut.
“Dari informasi yang diterima, sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, dimana hal ini terbukti pasca Korban SIN terluka, Oknum Brigpol SR langsung membawa Korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” ucapnya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor PT MDK (Multi Daya Kapital), Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (28/10) kemarin.
Usai menerima informasi insiden tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika pun segera memerintahkan Kabid Propam dan juga Kapolres Gorontalo Kota untuk turun ke lokasi kejadian mengusut tuntas.
“Pasca kejadian ini, Oknum Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda guna Proses lebih lanjut,” kata Kombes Wahyu.
Kata Kombes Wahyu, Brigadir SR rencana hari ini, Sabtu (29/10) akan ditempatkan di ruang khusus paling lama 30 hari sebagaimana. Itu jika berkas pemeriksaannya dianggap lengkap.
Lebih lengkap, kronologi penembakan sebetulnya terjadi Jumat siang. Saat itu, Brigadir SR memang berencana bertemu debt kolektor untuk membicarakan cicilan mobil yang menunggak.
Perlu diketahui, Brigadir SR merupakan debitur dari sebuah pembiayaan. Menurut Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahanto, Brigadir SR menunggak selama dua bulan cicilan.
Usai tertembak polisi jenis colt milik Brigadir SR, korban asal Marisa, Kabupaten Pohuwato itu dilarikan ke RS Aloei Saboe untuk mendapat perawatan.
(TribunGorontalo.com/TribunJatim.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.