Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo Fasilitasi Tanda Tangan Elektronik di Tiap Kelurahan
Suasana pelatihan transformasi digital dalam merealisasikan tanda tangan elektronik dalam pelayanan kelurahan di Kota Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelayanan-kelurahan-di-Kota-Gorontalo-999.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memperkenalkan terobosan baru dalam menggalakkan transformasi digital dengan memfasilitasi penggunaan tanda tangan elektronik di tiap kelurahan.
Terobosan itu akan mulai direalisasikan dalam upaya mendukung efisiensi proses administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dan aparat kelurahan dalam menyelesaikan berbagai dokumen administratif tanpa harus hadir secara fisik di kantor pemerintahan setempat.
Dengan penggunaan tanda tangan elektronik, proses administrasi seperti pengurusan dokumen penting, surat-surat kependudukan, dan perizinan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Gorontalo, Daud Rafertian Panigoro mengatakan, bahwa kebutuhan tanda tangan elektronik itu bukan hanya sekadar menandatangani suatu berkas.
Melainkan, untuk mempermudah para lurah dan aparat kelurahan dalam pengurusan administrasi dan pelayanan publik.
Namun begitu, kata Daud, hingga saat ini pihaknya masih sementara melatih para lurah dan aparat kelurahan dalam mentransformasikan tanda tangan elektronik tersebut.
Seperti diketahui, pagi hari ini, pihaknya sementara menggelar pelatihan terhadap para lurah dalam mengaplikasikan tanda tangan elektronik yang akan direalisasikan di 50 kelurahan di Kota Gorontalo.
Pelatihan tersebut berlangsung di Hotel Damhil, Kamis (23/11/2023) pagi hari.
"Kami pun masih menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan ini secara resmi. Jadi hari ini masih kita latih dulu, bagaimana bapak ibu lurah untuk menggunakan tanda tangan elektronik itu," jelasnya saat ditemui TribunGorontalo.com usai membuka pelatihan tersebut.
Kata Daud, selain mempermudah aparat kelurahan dan masyarakat dalam mengurus berkas, tanda tangan elektronik itu juga bisa untuk mengamankan sebuah dokumen.
Sebagai contoh, ketika dokumen tersebut telah ditanda tangani secara elektronik, maka dokumen itu akan tersimpan sebagai PDF.
"Nah ini yang disebut dengan pengamanan dokumen, dan dokumen yang asli itu adalah dokumen PDF bukan hasil print," imbuhnya tegas.
Lanjutnya, untuk mengamankan keaslian dokumen tersebut, pihaknya telah menggunakan aplikasi yang sudah terpusat di pusat data nasional.
"Dokumen elektroniknya itu tersimpan di dalam aplikasi. Di mana aplikasi itu kita sudah menggunakan pusat data nasional yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat," pungkasnya. (*) ADV