UMP Gorontalo 2024

Tok! UMP Gorontalo 2024 Resmi Naik Tipis Jadi Rp 3.025.100, Tertinggi ke-3 di Sulawesi

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 dari ekspektasi 15 persen, oleh pemerintah yang disetujui hanya 1,19 persen. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
foto
Ilustrasi dana jutaan rupiah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 naik tipis dari angka sebelumnya. 

Kenaikan UMP Gorontalo 2024 dari ekspektasi 15 persen, oleh pemerintah yang disetujui hanya 1,19 persen. 

Artinya, angka UMP Gorontalo berada di angka Rp 3.025.100 dari sebelumnya Rp. 2.989.350.

Kenaikan UMP ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menjelaskan, UMP Gorontalo 2024 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tertanggal 21 November 2023. 

Tidak mudah kata Wardoyo untuk menetapkan angka ini. Prosesnya panjang dan berjenjang. Karena harus mengakomodir semua pendapat dan masukan. 

Hingga akhirnya angka yang diputuskan pun mengakomodir suara buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar. 

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved