UMP Gorontalo 2024
2 Usulan UMP Gorontalo 2024, Pengusaha Usulkan Naik Rp 35 Ribu, Buruh dan Pakar Naik Rp 544 Ribu
Dua usulan yang paling menonjol adalah usulan dari pihak pengusaha dan usulan dari pihak buruh dan pakar.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo telah menyepakati 2 usulan nominal angka dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024.
Dua usulan yang paling menonjol adalah usulan dari pihak pengusaha dan usulan dari pihak buruh dan pakar.
Pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp. 3.025.091, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp. 35.741 dari UMP 2023.
Sedangkan, buruh dan pakar mengusulkan UMP sebesar Rp. 3.574.066, yang berarti memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengatakan usulan tersebut disepakati melalui rapat pleno dewan pengupahan di Hotel Mega Zanur, Kota Gorontalo, Senin (21/11/2023).
Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo terdiri dari lima; pengusaha, serikat kerja (buruh), akademisi, pakar ekonomi, dan pemerintah.
"Tentunya usulan ini, akan kami sampaikan kepada Pj Gubernur untuk di SK kan dan akan ditetapkan olehnya paling lambat 21 November 2023,” tegas Wardoyo Pongoli.
Penghitungan UMP Gorontalo 2024 Pakai PP 51 tahun 2023
Pemerintah mengubah formula perhitungan Upah Minimum (UM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Perubahan ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Perubahan yang paling mencolok adalah pada formula perhitungan upah minimum.
Jika sebelumnya formula perhitungan upah minimum hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan upah minimum juga memasukkan variabel indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai indeks tertentu berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3.
Berdasarkan data terbaru, inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56 persen dan pertumbuhan ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94 persen . Jika indeks tertentu yang dipakai adalah 0,1, maka upah minimum tahun 2024 adalah:
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
= 2,56 persen + (4,94 persen X 0,1/0,3)
= 2,56 persen + 1,646 persen
= 4,206 persen
FSPMI Gorontalo Ngotot di Angka 15 Persen
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, Meyske Abdullah, mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 pasal 26 A dalam mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 584 ribu atau pada persentase 19,56 persen.
"Di mana, ketika provinsi itu telah lebih tinggi UMP nya dari pada nilai rata-rata rumah tangga. Nah di dalam rumah tangga itu, dia yang dihitung nilai rata-ratanya dan dibagi dengan pekerja yang ada di dalam rumah tangga tersebut," ucapnya.
Ia pun berharap, bahwa dua usulan yang akan disampaikan ke Pj Gubernur itu bisa dipertimbangkan dengan baik.
"Ini kembali lagi kepada gubernur yang nanti akan menetapkan. Sudah ada angkanya, kita tinggal menunggu SK dari gubernur, semoga gubernur akan mengambil yang terbaik," tutup Meyske dengan penuh harap.
Keputusan penetapan UMP Gorontalo 2024 akan ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. SK tersebut akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah
Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya diminta untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024.
Bahkan, penetapan UMP Gorontalo 2024 itu harus sudah ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," ujar Menaker Ida.
Menaker Ida berharap agar kenaikan UMP ini dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ia juga berharap agar PP No. 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional, " katanya.
Ditegaskan Menaker, keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
Ditambahkannya, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.
Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, " katanya.
UMP Gorontalo dalam 12 Tahun Terakhir
Dalam 12 tahun, kenaikan UMP Gorontalo melonjak drastis.
Tahun 2023 UMP Gorontalo naik di angka Rp 2.989.350. Kendati, pada tahun 2012 silam, UMP Gorontalo masih di angka Rp 837.500.
Artinya, jika UMP Gorontalo tahun 2012 dibandingkan dengan 2023 nanti atau dalam 12 tahun, terjadi kenaikan hingga Rp 2.042.355.
Berikut visualisasi kenaikan UMP Gorontalo sejak 2012 hingga 2023.
| Tok! UMP Gorontalo 2024 Resmi Naik Tipis Jadi Rp 3.025.100, Tertinggi ke-3 di Sulawesi |
|
|---|
| Alasan Serikat Pekerja Usulkan UMP Gorontalo 2024 Naik Rp 584 ribu |
|
|---|
| BREAKING NEWS Hasil Rapat Penetapan UMP Gorontalo 2024, Pakar - Buruh Rp 3,5 Juta, Pengusaha Rp 3 Jt |
|
|---|
| UMP Gorontalo 2024 Jadi Rp 3.4 Juta Jika Disetujui Gubernur |
|
|---|
| Menaker Minta Pj Gubernur Segera Tetapkan UMP Gorontalo 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-11-21_Para-buruh-mengawal-jalannya-rapat-pleno-penetapan-UMP-Gorontalo-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.