BPOM Gorontalo

Waspada! BPOM Temukan Obat-obatan Palsu dan Narkoba hingga Kosmetik Racikan di Gorontalo

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa mengatakan bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terdiri dari obat-obatan palsu

TribunGorontalo.com
Ilustrasi obat-obatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menemukan enam kasus perkara obat-obatan tidak layak edar di Provinsi Gorontalo.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa mengatakan bahwa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut terdiri dari obat-obatan palsu serta obat-obatan yang termasuk golongan narkoba.

"Obat-obatan palsu tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM," ujar Stevanus kepada TribunGorontalo.com, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: 4 Warga Gorontalo Tertangkap Basah Main Judi Slot Online di Warkop

"Obat-obatan narkoba tersebut merupakan obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," tambahnya.

Selain obat-obatan, BPOM juga menemukan makanan yang kadaluarsa dan kemasan yang tidak layak.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa.
Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Stevanus Simon Sesa.

Namun, BPOM tidak menemukan makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.

"Makanan yang kadaluarsa dan kemasan yang tidak layak merupakan faktor alami yang terjadi, bukan karena kesengajaan dari penjualnya," kata Stevanus.

Sementara itu, untuk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, BPOM Provinsi Gorontalo masih melakukan pembinaan kepada penjual dan peracik kosmetik.

Baca juga: Ikan di Pohuwato Tetap Stabil, Cakalang dan Bubara Turun Harga

"Kami masih melakukan pembinaan kepada penjual dan peracik kosmetik," kata Stevanus.

"Jika dengan pembinaan yang dilakukan, penjual dan peracik masih saja melakukan aktivitasnya, maka akan dilakukan penahanan dan penyitaan kosmetik tersebut," tambahnya.

Nilai ekonomi untuk barang-barang yang dilakukan penindakan oleh BPOM senilai Rp 93.271.500.

Adapun sarana dan prasarana yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 680 sarana dari bulan Januari 2023 hingga Oktober 2023.

"Sarana tersebut termasuk toko-toko sampai dengan puskesmas," tutupnya.

Peredaran Obat Terlarang di Gorontalo

Peredaran ilegal obat  Trihexyphenidyl (THP) di Kota Gorontalo kini mulai marak. 

Sepanjang bulan april saja, polisi membongkar tiga kasus terkait peredaran obat yang biasa dikonsumsi penderita parkinson. 

Kasus pertama terungkap pada 8 April 2023 di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi dengan tersangka ADW (28) yang dalam penggeledahan ditemukan 20 strip atau 200 butir THP. 

Kasus kedua pada 13 April 2023 di Kelurahan Biawu dengan tersangka IH (25) dengan barang bukti 40 strip atau 400 butir THP. 

Kasus ketiga pada tanggal 17 April 2023 di Kelurahan Huangobotu dengan tersangka SSA (23) dengan barang bukti 30 strip atau 300 butir Trihexyphenidyl.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan, tiga kasus ini diungkap oleh Satuan Narkoba. Para tersangka ini diringkus karena tak mengantongi izin. 

“Jadi jumlah obat Trihexyphenidyl yang sudah diamankan pada tiga TKP selang bulan April ini ada 90 strip atau 900 butir obat yang akan di jual tanpa izin,” rinci Ade. 

Kata dia, tiga tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal satu milyar lima ratus juta,” tutup Ade.

Sebagai informasi, Trihexyphenidyl termasuk Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) golongan IV. Artinya psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian.

Dikutip dari Alodokter, dr Nadia Nurotul Fuadah menjelaskan, THP sebetulnya obat yang kerap diberikan dokter pada penderita penyakit Parkinson.

Juga kepada orang yang mengalami gejala ekstrapiramidal akibat konsumsi beberapa jenis obat tertentu. 

“Obat ini bekerja dengan cara menghambat asetilkolin, sehingga mampu mengurangi kekakuan otot, mengontrol fungsi otot, sekaligus memperbaiki keseimbangan,” katanya, Rabu (12/4/2023). 

Ia menjelaskan, pada orang yang sensitif, konsumsi THP bisa memicu efek samping berupa gangguan tidur, termasuk insomnia atau malah hipersomnia.

Obat ini juga diketahui digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit 'berat' termasuk pada pasien penderita gangguan jiwa.

Penyalahgunaan obat ini dengan dosis tinggi akan menimbulkan efek halusinogenik atau halusinasi. Karenanya jenis obat ini dilarang dipasarkan secara bebas.

Nadia tidak menyarankan untuk konsumsi THP tanpa resep dokter. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved