Jatanras

Pemuda Ditangkap Polres Mamuju Tengah Terkait Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur

Laporan tersebut diajukan pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran atas tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
A (25) diringkus Satreskrim Polres Mamuju Tengah, pelaku diduga bawa lari perempuan dibawah umur inisial AA (12), Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pemuda berpotensi menghadapi hukuman penjara setelah diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang anak di bawah umur.

Bocah yang menjadi korban berusia 12 tahun dengan inisial AA.

Orang tua korban melaporkan kasus ini. Tercatat laporan polisinya dengan nomor LP/B/103/X/2023/RES. MATENG.

Laporan tersebut diajukan pada tanggal 31 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran atas tindak pidana melarikan anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan ini, polisi dari Polres Mamuju Tengah segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah pada Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban, dengan inisial AA (12), adalah seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Setelah menerima laporan dari pihak kepolisian, pihaknya segera membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku," kata Fredy.

Dalam waktu kurang dari sehari setelah laporan diajukan, polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Kamarora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Tanpa menunggu waktu lama, anggota kepolisian langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku," tambah Fredy.

Pada sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, anggota kepolisian tiba di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved