Fenomena Badut Jalanan
Tak Ada Larangan, Badut Jalanan Kian Bertambah di Kabupaten Gorontalo
Jika sebelumnya, hanya dua badut saja yang sering mangkal di Jalan Ahmad A. Wahab, Kelurahan Pantungo, kini badut terlihat di perempatan perbatasa
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo rutin merazia badut jalanan.
Tindakan itu untuk pencegahan terjadinya kecelakaan karena para badut itu dinilai bisa mengganggu tata tertib lalu lintas.
Dinas Sosial bersama Satpol-PP Kota Gorontalo menertibkan beberapa kawasan traffic light yang menjadi pangkalan badut jalanan.
Berbeda halnya dengan Kabupaten Gorontalo. Saat ini tidak ada larangan bagi badut jalanan.
Hari ini, Jumat (03/11/2023), berdasarkan pantauan TribunGorontalo.com, badut jalanan kian bertambah.
Jika sebelumnya, hanya dua badut saja yang sering mangkal di Jalan Ahmad A. Wahab, Kelurahan Pantungo, kini badut terlihat di perempatan perbatasan Kecamatan Telaga dan Limboto.
Badut juga sempat terlihat di dekat Menara Keagungan Limboto.
Baca juga: Demi Nafkahi 6 Anak, Wanita Single Parent Asal Gorontalo Ini Rela jadi Badut Jalanan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Syamsul Baharuddin mengungkapkan, sejauh ini tak ada razia badut jalanan selama mereka tak mengganggu para pengguna jalan.
Pihaknya juga kata dia, belum menerima laporan keluhan dari masyarakat akan keberadaan badut di lampu merah itu.
"Dan saya rasa itu tidak mengganggu pengendara atau pengguna jalan lainnya. Bahkan mereka itu menghibur pengendara yang mungkin kecapean selepas kerja," ujarnya.
Hal ini berlaku pula untuk para peminta sumbangan mengatasnamakan masjid tertentu.
"Asal tidak menggangu silakan saja, tapi kalau sudah naik ke rumah-rumah minta sumbangan itu harus ada izinnya," ungkap Syamsul.
"Saya tidak melarang atau mendukung. Intinya ketika mereka tidak mengganggu atau tidak ada laporan dari masyarakat, kami biarkan mereka beraktivitas," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.