Pileg 2024
Jadwal Kampanye Calon Anggota Legislatif Provinsi Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan jadwal kampanye bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan jadwal kampanye bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, jadwal kampanye caleg dimulai pada 28 November 2023.
"Untuk massa kampanye bagi caleg dihitung 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) di tanggal 3 November 2023 esok hari," ungkap Hendrik saat ditemui TribunGorontalo.com di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (02/11/2023) siang tadi.
Menurutnya, penetapan massa kampanye itu diperuntukkan bagi seluruh peserta Pemilu 2024. Baik DPR RI, DPR Provinsi, kabupaten/ kota, serta DPD RI.
Ia pun menjelaskan, saat ini untuk pencalonan di KPU Provinsi Gorontalo akan memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi caleg.
Sebelumnya, pada 1 November 2023, pihaknya telah mengundang seluruh Partai Politik (Parpol) Gorontalo, DPD, hingga Bawaslu untuk memastikan kebenaran identitas bagi calon pendaftar.
"Untuk memastikan identitas seperti nama, gelar, dan nomor urut partai yang kemudian ini akan menjadi rancangan surat suara dan juga untuk daftar calon tetap," jelasnya.
Usai mengumumkan DCT, pihak KPU sendiri mengimbau kepada masyarakat agar bisa mencermati dan menelaah siapa saja Caleg yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Bagi Hendrik, jika sudah memasuki massa penetapan DCT, masyarakat tak diperkenankan lagi untuk menyanggah para caleg yang akan diumumkan pada esok hari.
Sebab, untuk massa sanggahan, masyarakat telah diperkenankan saat massa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Tetapi jika masih ada tanggapan-tanggapan terkait dengan dokumen misalnya, maka kami akan koordinasikan dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti," pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Husnul)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masyarakat-kini-bisa-sanggah-caleg-ke-Komisi-Pemilihan-Umum.jpg)