Tak Ingin Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Mandek, Keluarga dan Kerabat Datangi Polda

Hari ini, Selasa (31/10/2023) keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polda Gorontalo. Mereka juga didampingi oleh Koalisi Anti Kekerasan (Kara

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Hasnia, Kuasa hukum keluarga mahasiswa meninggal pada pengkaderan di IAIN Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Penyelesaian kasus kematian mahasiswa baru (maba) IAIN Gorontalo terus didesak.

Hari ini, Selasa (31/10/2023) keluarga korban bersama kuasa hukum mendatangi Polda Gorontalo. Mereka juga didampingi oleh Koalisi Anti Kekerasan (Karas). 

Keluarga korban resah, sebab sudah satu bulan kasus itu belum juga menunjukan progres yang menggembirakan. 

Diketahui, kasus kematian maba IAIN Gorontalo tersebut dilaporkan oleh Aprian Syahputra ke Polda Gorontalo pada 3 Oktober 2023. Aprian adalah kakak dari mahasiswa tersebut. 

Ada setidaknya 2 poin utama yang dibahas keluarga dan kuasa hukum di Polda Gorontalo. Detil poin itu dibeberkan oleh Hasnia, kuasa hukum keluarga. 

"Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh pak Wadir, beliau mau mendengar harapan kami yakni percepatan dan transparansi penanganan kasus," ungkap Hasnia kepada TribunGorontalo.com.

Mengenai transparansi, Hasnia menyebut sejak laporan dilayangkan, baik Penyidik Polda Gorontalo maupun dari Polres Bone Bolango belum kunjung mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, keluarga pelapor maupun penasehat hukum pelapor.

"Takutnya ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi-halangi proses hukum yang sedang berjalan, olehnya kami meminta transparansi," papar Hasnia.

Selain itu lanjut Hasnia, transparansi juga dimaksudkan agar mengetahui tindak pidana apa yang ditemui saat proses penyelidikan.

"Pak Wadir juga mengiyakan apa yang menjadi harapan kami, baik transparansi maupun percepatan. Dalam waktu dekat juga akan ada gelar perkara," terangnya.

Lamanya proses penyelidikan diketahui karena banyaknya jumlah saksi yang diperiksa.

"Semoga saja dari 69 itu, sudah termasuk saksi yang kami ajukan pada saat dilakukan pemanggilan di unit satu Polres Bone Bolango," ungkap Hasnia.

Terakhir Hasnia menjelaskan saat ini, dirinya bersama pelapor dan tim karas tetap sabar menunggu proses hukum yang sementara berjalan.

"Iyah kita tetap menunggu. Kita juga berharap pihak Polres Bone Bolango secara resmi mengirimkan surat SP2HP kepada kami agar ada transparansi terkait perkembangan kasus selanjutnya," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved