Berita Kota Gorontalo

Warga Tojo Una Una Ditahan di Pelabuhan Gorontalo, Diduga Bawa Obat Terlarang

Seorang pria berinisial AB (21) diamankan polsek Kepolisian Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Anggota Lanal Gorontalo. 

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
Polresta Gorontalo Kota
Seorang pria berinisial AB (21) diamankan polsek Kepolisian Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Anggota Lanal Gorontalo.  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang pria berinisial AB (21) diamankan polsek Kepolisian Pelabuhan Gorontalo (KPG) dan Anggota Lanal Gorontalo. 

AB diketahui merupakan warga Desa Bangkai, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una - Una , Sulawesi Selatan. 

AB diamankan oleh tim pengamanan gabungan karena dicurigai nekat membawa obat terlarang saat hendak turun dari kapal laut pada Jumat (27/10/2023) pukul 14.50 Wita.

Pihak keamanan pun langsung mengamankan AB dan melakukan pemeriksaan. 

Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, AB kedapatan membawa satu kardus kecil yang berisikan obat terlarang.

"Awalnya anggota sedang melakukan pengecekan barang penumpang kapal. Tiba saat pelaku akan diperiksa, dia coba kabur, tapi berhasil dicegat," kata Reza. 

Dari tangan pelaku tim keamanan berhasil mengamankan obat obat terlarang golongan B yang dipasok melalui jalur laut. 

"Karena curiga, kami periksa barang bawaannya, dan kami temukan obat-obatan terlarang berupa 971 butir THP ( Trihexyphenidyl) dalam tas pelaku," tambah Ipda Reza.

Pihaknya pun usia melakukan pemeriksaan, langsung menggelandang pelaku dan barang bukti ke satuan narkoba Polresta Gorontalo guna kepentingan penyidikan. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota," ungkapnya
 
 

 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved