Kuasa Hukum Bantah Rully Sinukun Lakukan Pelecehan Seksual di Kampus Gorontalo

RS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPKS oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo beberapa pekan lalu.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Bantah Rully Sinukun Lakukan Pelecehan Seksual di Kampus Gorontalo
TribunGorontalo.com/FOTO: Herjianto Tangahu
Ridwan Abdul, Kuasa Hukum tersangka pelecehan seksual, RS. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Rully Sinukun alias RS, dibantah oleh kuasa hukumnya, Ridwan Abdul.

RS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka TPKS oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo beberapa pekan lalu.

RS merupakan mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diduga melakukan kekerasan seksual di kampus tersebut.

"Menurut pengertiannya, Kekerasan adalah tindakan pemaksaan yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak," beber Ridwan didepan awak media, Kamis (19/10/2023).

Sehingga kata Ridwan, perlu adanya pembuktian visum dokter bilamana terjadi kekerasan seksual.

Terkuak perkembangan baru, Ridwan telah menyerahkan bukti video ke Polda Gorontalo.

Video itu kata Ridwan, untuk menguatkan bahwa RS tidaklah bersalah dan tidak bisa dijatuhkan sebagai pelaku TPKS.

Terkait status hukumnya, Polda Gorontalo mengancam RS dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK) Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pelecehan seksual.

Pasal 5: Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pasal 6: Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved