Selasa, 3 Maret 2026

Ratusan Kasus Kendaraan Kredit Ditangani Polresta Gorontalo, Total 162 Aduan

Kasus kredit kendaraan bermotor termasuk kasus fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang diikuti dengan pemindahan penguasaa

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ratusan Kasus Kendaraan Kredit Ditangani Polresta Gorontalo, Total 162 Aduan
TribunGorontalo.com
Ilustrasi kendaraan kredit. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setidaknya 162 laporan masalah kredit kendaraan bermotor saat ini ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota hingga September 2023. 

Kasus kredit kendaraan bermotor termasuk kasus fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang diikuti dengan pemindahan penguasaannya kepada penerima fidusia, namun kepemilikan atas benda tersebut tetap berada pada pemberi fidusia.

Dalam kasus kredit kendaraan bermotor, pemberi fidusia adalah debitur, yaitu orang yang meminjam uang dari kreditur untuk membeli kendaraan bermotor.

Penerima fidusia adalah kreditur, yaitu orang yang memberikan pinjaman uang. Benda yang difidusiakan adalah kendaraan bermotor yang dibeli oleh debitur.

Adapun 162 kasus fidusia yang masuk ke polresta meliputi masalah soal penyalahgunaan jaminan, pemalsuan dokumen, dan tindakan melanggar hukum terkait perjanjian fidusia

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.

"Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan dan menindak pelanggaran hukum terkait fidusia secara tegas di Kota Gorontalo," ujar Ade.

Dengan begitu, pihak kepolisian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait potensi tindak pidana fidusia di lingkungannya.

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat memberikan efek positif dalam penanggulangan kejahatan di bidang fidusia.

Penanganan kasus ini juga diiringi dengan upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam proses fidusia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved