Rabu, 25 Maret 2026

Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, PDIP Gorontalo: Saya Belum Baca

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia minimum capres dan cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, PDIP Gorontalo: Saya Belum Baca
Doc Pribadi
Kris Wartabone ketua PDIP Gorontalo sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ketua PDIP Gorontalo, Kris Wartabone memilih tak berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin, 16 Oktober 2023.

"Bukan ranahnya saya itu untuk berkomentar," ujar Kris saat dihubungi TribunGorontalo.com, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia minimum capres dan cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Putusan ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Tetapi kata Kris Wartabone, "Saya belum baca itu, jadi saya belum bisa beri tanggapan."

Diketahui, putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya. Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved