DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Tunda Pengesahan 3 Ranperda, Sofyan Puhi: Menunggu Kementerian
Menurut dia, DPRD Provinsi Gorontalo belum bisa mengesahkan ranperda itu di rapat paripurna sebelum dikembalikan oleh Kementerian.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sofyan-Puhi-Wakil-Ketua-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo menunda pengesahan 3 rancangan peraturan daerah (ranperda). Kendati, 3 ranperda itu sudah siap dibawa ke sidang paripurna.
Sofyan Puhi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo merinci, 3 ranperda itu yakni tentang RTRW, Disabilitas, serta Retribusi Pajak.
Ketiga ranperda ini kata Sofyan masih sementara dikonsultasikan dengan Kementerian terkait.
"Saat ini ketiga ranperda itu sementara difasilitasi di Kementerian," lanjutnya.
Menurut dia, DPRD Provinsi Gorontalo belum bisa mengesahkan ranperda itu di rapat paripurna sebelum dikembalikan oleh Kementerian.
"Jadi kami tunda lagi sambil menunggu hasil fasilitasi itu lalu kita akan paripurnakan," imbuhnya.
Menurut Sofyan, isi dari 3 ranperda itu masih dibicarakan oleh Kementerian dengan berbagai pihak terkait.
"Jadi mereka harus lintas kementerian dulu, membedah kita punya RTRW. Padahal RTRW ini sementara ditunggu oleh kabupaten kota, karena RTRW Provinsi ini merupakan arahan bagi kabupaten kota," jelas Sofyan.(*)
(ADVERTORIAL)