BREAKING NEWS 5 Bawaslu Provinsi Gorontalo Disidang DKPP, Loloskan Anggota Parpol

Sidang perkara bernomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pukul 09.00 WITA.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Sidang kode etik terhadap 5 anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo oleh DKPP RI, Jumat (6/10/2023). FOTO: Herjianto Tangahu 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Gorontalo, Jumat (6/10/2023). 

Sidang perkara bernomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya.

Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli, serta empat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad.

Secara berurutan, lima nama tersebut secara berurutan menjadi teradu I sampai V. Dalam pokok aduan, para teradu didalilkan tidak mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat.

Juga para teradu tidak mempertimbangkan berita media massa dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota  Gorontalo.

Terutama setelah terpilih Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028. Padahal, Erman saat seleksi terdaftar masih aktif menjadi pengurus Partai Politik (parpol).

"Sebelumnya masyarakat sudah memberikan masukan atas masalah ini kepada Bawaslu namun tidak ada penyelesaian," ungkap Lukman saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis.

Sebaliknya, Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam hal ini sebagai pihak teradu membantah tudingan yang disampaikan oleh Lukman.

Mereka mendalilkan Erman Katili sebelumnya tidak berstatus sebagai anggota partai politik.

"Nama Erman Katili dan tanda tangannya itu dipalsukan oleh Ketua Parpol PKP," terang salah satu Anggota Bawaslu.

Lebih lanjut Bawaslu secara tegas menjelaskan bahwa dalam proses awal tahap seleksi hingga keputusan akhir, mereka selektif dan selalu berkoordinasi dengan pihak Bawaslu RI.

Namun bagi Lukman dan kawan-kawan, Bawaslu telah lengah dalam mencegah dan menjaga integritas lembaga.

Apalagi lanjut Lukman, Erman Katili saat ini berstatus sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Akhir dari sidang kode etik DKPP ini, Hakim Majelis, M Tyo Aliansyah memutuskan untuk mengagendakan pembacaan kesimpulan dari pihak pengadu dan teradu tiga hari setelah sidang tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved