Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Korupsi PDAM

Kronologi Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDAM Bone Bolango, Sudah 100 Saksi Diperiksa

Skandal penyalahgunaan dana untuk proyek PDAM Bone Bolango kini telah memasuki babak baru. Kejati Gorontalo telah menetapkan eks Direktur PDAM Bone Bo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kronologi Penetapan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PDAM Bone Bolango, Sudah 100 Saksi Diperiksa
Kejaksaan
Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang Djafar  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan tinggi (Kejati) mengungkapkan kronologi penetapan dua tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango.

Skandal penyalahgunaan dana untuk proyek PDAM Bone Bolango kini telah memasuki babak baru. Kejati Gorontalo telah menetapkan eks Direktur PDAM Bone Bolango, YL sebagai tersangka.

Kini tersangka ketambahan dua orang, yakni HH dan MHR.

HH diketahui merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia di Kabupaten Bone Bolango, sementara MHR adalah eks pegawai perusahaan konsultan.

Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar menjelaskan keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan, Kamis (5/10/2023).

"HH ditetapkan dengan surat penetapan tersangka dengan No. B1986/P.5/FD.1/10/2023 dan tersangka MHR No. B1988/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023," rinci Dadang.

Kedua tersangka sebelumnya merupakan aktor penyalahgunaan dana program hibah air minum perkotaan Bone Bolango dalam rangka, program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR).

"Mereka tidak menjalankan tugas sesuai dengan fungsi. Pertama sebagai pihak ketiga atau distributor kemudian sebagai konsultan atau pengawas," terang Dadang.

Kedua tersangka diketahui sebelumnya berada di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (4/10/2023) keduanya dialihkan statusnya menjadi tersangka.

Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Sejauh ini menurut pengakuan Dadang, sebanyak 100 lebih saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejati Gorontalo.

Kasus yang merugikan negara sebesar 24,32 miliar ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

"Potensi untuk ketambahan tersangka lain itu masih ada, sehingga untuk sekarang tim masih fokus pada pengembangan dan pendalaman," tandas Dadang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved