DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali
La Ode Haimudin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti permasalahan RTRW di Provinsi Bali dan Gorontalo.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/La-Ode-Haimudin-Anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo-889.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo lakukan kunjungan ke Provinsi Bali.
Dalam kunjungannya, La Ode Haimudin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti permasalahan RTRW di Provinsi Bali dan Gorontalo.
La Ode mengungkapkan jika RTRW Provinsi Bali sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Maret 2023 silam.
La Ode menilai jika waktu yang ditetapkan oleh Provinsi Bali dalam merumuskan RTRW menjadi Peraturan Daerah sangat disiplin.
"Setelah saya lihat dari tata waktunya benar-benar disiplin yang tegas. Dikasih 18 bulan mereka mampu menyelesaikannya," ujar La Ode Haimudin.
Provinsi Bali melakukan dua kali revisi sebelum RTRW disahkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kita liat dua kali revisi, mereka begitu cepat. Pertama di tahun 2018, di tahun 2019 jadi," lanjutnya.
Bali juga dinilai cekatan ketika ada UU Cipta Kerja RTRW yang memiliki koreksi.
"Hanya dalam waktu 19 bulan mereka sudah bisa menyelesaikannya," imbuhnya.
Jika di bandingkan dengan Provinsi Gorontalo, rancangan RTRW Provinsi Gorontalo harus memerlukan koreksi total bersama stakeholder terkait dalam hal perencanaannya seperti tenggat waktu yang diberikan.
"Kita dalam kurun waktu enam tahun belum selesai-selesai," jelas La Ode.
Dalam penyusunan rencana perda RTRW Menurut La Ode, harus mempunyai komunikasi yang baik seperti diskusi publik yang melibatkan seluruh stakeholders.
"Itu perlu diseriusi agar ketika ada permasalahan bisa langsung ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, kata La Ode, Provinsi Bali sudah memiliki rencana program jangka panjang dengan konsep pembangunan semesta berencana.
Jadi, siapapun yang menjadi kepala daerah harus tunduk dan patuh dengan konsep tersebut.
"Visi misi dari kepala daerah semuanya harus mengarah pada konsep itu," lanjutnya.
Provinsi Bali pun dalam pengelolaan SPAM, dari lima yang ada, dua yang sudah jadi mandiri.
La Ode pun meminta agar Provinsi Gorontalo bisa berkaca dari Provinsi Bali.
"Semoga Gorontalo bisa mandiri nanti," tutupnya.(Adv)