Polisi Gorontalo Intimidasi Wartawan
Oknum Perwira Polda Gorontalo Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Organisasi Jurnalis Bakal Gelar Aksi
Aksi tersebut setelah upaya intimidasi yang dilakukan oknum perwira Polda Gorontalo terhadap sejumlah wartawan yang melakukan liputan pada Selasa 03 O
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2023-09-29_Polda-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Organisasi wartawan di Gorontalo dikabarkan akan menggelar aksi di Mapolda Gorontalo.
Aksi tersebut setelah upaya intimidasi yang dilakukan oknum perwira Polda Gorontalo terhadap sejumlah wartawan yang melakukan liputan pada Selasa 03 Oktober 2023.
Flyer ajakan melakukan aksi tersebut beredar ada beberapa organisasi wartawan antaranya IJTI, PWI dan AJI
Flyer tersebut berisikan seruan aksi kepada Jurnalis Gorontalo untuk bergabung dalam kelompok Aliansi Jurnalis Gorontalo .Dimana dengan tuntutan mengancam intimidasi wartawan oleh aparat kepolisian.
Adapun titik aksi akan di gelar di Polda Gorontalo selama dua hari terhitung sejak tanggal 5-6 Oktober 2023.
Para massa aksi diminta menggunakan dresscode warna hitam serta membawa Kartu pengenal wartawan .
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo mengecam intimidasi wartawan oleh para aparat penegak hukum.
Wakil Ketua PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan, upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri.
Kendati, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.
"Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo," kata Andi Arifuddin.
Andi juga menuturkan, bahwa dalam ketentuan pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
PWI Gorontalo meminta kepada seluruh anggotanya untuk kompak menghadapi permasalahan yang menimpa rekan-rekan wartawan, agar tidak ada kejadian berulang.
PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.
"Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan lainnya untuk ikut aksi bersama, untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya," tandasnya. (*)
AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Jurnalis Meliput di SPKT Polda Gorontalo
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023.
AJI mendesak Kapolda Gorontalo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
Kapolda Gorontalo harus memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
Berikut adalah desakan AJI Gorontalo kepada Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol:
1. Memeriksa oknum polisi tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.
2. Memberikan sanksi kepada oknum polisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh anggota Polri.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kapolda Gorontalo, diharapkan dapat menciptakan rasa percaya pers terhadap Polda Gorontalo, terutama dalam menjamin kerja-kerja jurnalistik.
Sebelumnya, Oknum polisi Gorontalo diduga menghalangi tugas wartawan saat meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.
Kejadian pada Selasa (03/10/2023) sekira pukul 17.20 Wita itu berawal ketika sejumlah jurnalis hendak mengambil gambar kuasa hukum yang ingin melapor ke SPKT Polda Gorontalo.
Namun langkah jurnalis Tribun Gorontalo, Antara News Gorontalo, dan Dulohupa 'dicegat' oknum polisi.
Polisi itu melarang pengambilan gambar atau merekam di area SPKT Polda Gorontalo.
Oknum polisi itu langsung dikenali wartawan. Ia merupakan Kepala SPKT Polda Gorontalo, Kompol Piet Tamalawer.
Karena dilarang, wartawan memutuskan tidak lagi merekam/mengambil gambar. Mereka memilih menunggu di luar gedung.
Beberapa saat kemudian setelah sejumlah kuasa hukum keluar dari ruangan SPKT Polda Gorontalo, wartawan mewawancarainya di depan gedung SPKT Gorontalo.
Tiba-tiba oknum perwira polisi itu kembali melarang dan meminta rekaman wartawan dihapus dan tidak ditayangkan.
Ia berdalih wartawan telah mengambil latar Kantor SPKT Polda Gorontalo.
“Jangan ambil latar gambar SPKT, saya sudah peringati kan. Saya kan sudah telepon senior kalian,” ujar Kepala SPKT Polda Gorontalo.
“Kalau ada apa apa, siapa yang bertanggung jawab nanti? Hapus gambar itu,” pintanya dengan suara keras.
Ia juga beralasan bahwasanya warga yang diwawancarai wartawan belum jelas profilnya.
Polisi itu pun meminta wartawan tidak melakukan aktivitas jurnalisme di lingkungan SPKT Polda Gorontalo.(*)