DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Minta Dinas PUPR Moratorium Masalah Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta moratorium kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman

TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta moratorium kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo mengenai masalah administratif pada Rabu, (27/9/2023).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib mengatakan moratorium tersebut dilakukan agar Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo bisa menyelesaikan masalah tanah hibah yang bersifat administratif mengenai pembangunan kantor dan rusunawa.

"Jika sudah selesai, maka bisa diajukan kembali," ujarnya kepada TribunGorontalo.com

AW Thalib menilai permasalahan administrasi ini terjadi karena ada beberapa hal yang tidak sesuai prosedur. 

Salah satunya pengadaan tanah yang tidak dikonfirmasi ke DPRD Provinsi Gorontalo.

"Adanya pemberian hibah yang tidak melalui persetujuan dewan," lanjutnya.

Komisi I akan melakukan penelusuran lebih teliti untuk pemanfaatan dari pengadaan tanah tersebut.

"Jadi kita harus hati-hati dan sangat cermat untuk bisa memberikan persetujuan, apalagi untuk tanah yang tidak jelas ini," imbuhnya.

Pembelian tanah yang dilakukan tiap tahun oleh pemprov Gorontalo kata AW Thalib harus disertakan peruntukkannya untuk apa.

"Jadi pemerintah provinsi tidak lagi membeli tanah yang kemudian tanah itu dikumpul tanpa ada pemanfaatannya," lanjutnya.

Ketentuan itu juga berlaku pada pengadaan tanah dalam lingkup skala kecil.

"Prosedurnya harus disamakan dengan pengadaan tanah skala besar untuk meminimalisir persoalan hukumnya," tutupnya.
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved