Operasi Patuh Otanaha 2023

3 Pelanggaran Terbanyak saat Operasi Patuh Otanaha Gorontalo

Operasi Patuh Otanaha 2023 mencatat tiga pelanggaran terbanyak, berdasarkan rilis data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Potret Operasi Patuh Otanaha 2023 - Polisi menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Operasi Patuh Otanaha 2023 mencatat tiga pelanggaran terbanyak, berdasarkan rilis data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kamis (21/9/2023).

Operasi berlangsung selama 14 hari ini menjaring sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dalam penertibannya, Polda Gorontalo menargetkan masing-masing tujuh pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat.

Selain itu, data Dirlantas Polda Gorontalo merupakan ini merupakan rekapitulasi hasil pelanggaran di enam wilayah zona hukum Polda Gorontalo.

Belasan motor diangkut Satlantas Polres Gorontalo Kota. Kendaraan ini milik sejumlah pelanggar yang berhasil terjaring Operasi Patuh Otanaha 2022 di sejumlah titik, Senin (13/6/2022).
Ilustrasi Operasi Patuh di Kota Gorontalo (TribunGorontalo.com)

Baca juga: Puluhan Demonstran Penambang Pohuwato Gorontalo Nginap di Kantor Polisi

Berikut rincian target pelanggaran, diantaranya :

1. R2 (motor/bentor)

  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Melawan arus
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara dibawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu

Baca juga: 6 Jam Dilalap Api, Semua Dokumen Penting Kantor Bupati Pohuwato jadi Abu

2. R4 (mobil)

  • Melawan arus
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Berkendara dibawah pengaruh alkohol
  • Melebihi batas kecepatan
  • Berkendara dibawah umur
  • Tindak menggunakan safety belt
  • Melebihi muatan

Penertiban dilakukan dalam bentuk tilang maupun teguran.

Tiga pelanggaran terbanyak yang kena tilang kategori R2 yakni, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1627 pengendara, pengendara yang menggunakan HP sebanyak 208, dan 190 berkendara dibawah umur.

Sementara itu, untuk kategori R4 rinciannya adalah tidak menggunakan safety belt sebanyak 393 pengendara, melebihi muatan sebanyak 153 pengendara, dan 70 pelanggar menggunakan HP saat berkendara.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved