DPRD Provinsi Gorontalo

Ranperda Gorontalo tentang Miras Beralkohol Akan Dibahas di 2024, Jadi Peringatan untuk Pecandu

Fikram Salilama, Ketua Fraksi Golkar DPRP Provinsi Gorontalo mengatakan ranperda tentang miras ini sudah tiga kali dimasukkan ke Program Pembentukkan

|
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Deretan miras 'ganteng' disita polisi dari sejumlah retail di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo mengagendakan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada 2024 nanti. 

Satu dari sepuluh ranperda itu yakni tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Fikram Salilama, Ketua Fraksi Golkar DPRP Provinsi Gorontalo mengatakan ranperda tentang miras ini sudah tiga kali dimasukkan ke Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ia pun berharap agar pengesahan untuk ranperda ini jadi perda dapat dilakukan pada 2024 nanti. 

Fikram menilai, permasalahan yang terjadi dimasyarakat khususnya masyarakat Provinsi Gorontalo paling banyak diakibatkan oleh minuman keras tersebut.

"Kita harus atur pecandu minuman keras, jangan sembarangan orang minum lalu mabuk, akhirnya rumah tangga bentrok, terjadi penikaman, perkelahian," ujarnya kepada awak media. Senin (11/9/2023)

Selain perda tentang miras, juga ada 9 perda lainnya yang masuk dalam pembahasan nanti pada 2024, yakni ranperda Pemberdayaan pengusaha lokal, dan ranperda Kepemudaan Sistem kesehatan daerah.

Ada pula ranperda Perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.

Selanjutnya ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Perubahan APBD tahun 2025. ADVERTORIAL (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved