PEMPROV GORONTALO
10 Perda Gorontalo Akan Disahkan DPRD pada 2024 Nanti, Ini Daftarnya
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf mengatakan, ranperda-ranperda tersebut telah diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah, penyelenggar
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyepakati 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) tahun 2024.
Ranperda tersebut terdiri dari empat usulan DPRD, tiga usulan Gubernur, dan tiga ranperda kumulatif terbuka.
Ranperda usulan DPRD meliputi:
- Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol
- Pemberdayaan pengusaha lokal
- Kepemudaan
- Sistem kesehatan daerah
Ranperda usulan Gubernur meliputi:
- Perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri
Ranperda kumulatif terbuka meliputi:
- Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
- Perubahan APBD tahun 2025
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf mengatakan, ranperda-ranperda tersebut telah diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan daerah, serta sesuai aspirasi masyarakat daerah.
Persetujuan Propemperda tersebut telah ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf yang disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya melalui rapat paripurna istimewa yang ke-124, Senin (11/9/2023).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20230911_Ismail-Pakaya-x-Paris-Jusuf.jpg)