BREAKING NEWS Polisi Sita Isi Rumah Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang di Gorontalo

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap kedua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pelaku utama FE.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Ist
Satreskrim Polresta Gorontalo mengangkut perabot rumah dan lain-lain yang temasuk hasil TPPU. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah melaksanakan tahap kedua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas pelaku utama FE.

Kasus TPPU sendiri telah bergulir sejak tahun 2022. Sejumlah aset tersangka FE juga telah disita, diantaranya sebuah rumah di Kelurahan Sipatana, dan indekos mewah di Kelurahan Wongkaditi Kota Gorontalo.

Saat penyerahan pelaku beserta barang bukti, Satreskrim Polresta Gorontalo masih mengamankan barang bukti yang belum ada dan tertuang dalam hasil BAP penyidikan.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan di rumah orangtua FE di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Selasa (5/9/2023).

Kasat reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan atas kasus TPPU.

“Ini terkait kost Andromeda yang pernah kita sita, inilah awal perkaranya atas nama saudara FA, yang mana barang barang tersebut merupakan hasil TPPU,” ujar Leonardo.

Adapun barang barang yang disita tersebut berdasarkan hasil penetapan pengadilan pihaknya langsung menyita kasur, bingkai lukisan bertuliskan huruf arab, meja, perabot, dan alat alat rumah tangga lainya.

Kini pelaku FE beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

“Hari Senin kemarin P21 tadi baru dilakukan tahap II,” pungkas Leonardo.

Sementara istri FE, SMH telah diserahkan polisi bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada 13 Maret 2023.

SMH divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 200 juta. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved