Advetorial Dirjen Imigrasi
Apa Itu Golden Visa? Ini 4 Keistimewaan Visa yang Dimiliki CEO OpenAI Samuel Altman
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus lalu.
Melalui siaran pers Nomor: SP/IMI/09/2023/02 yang diterima TribunGorontalo.com dari Dirjen Imigrasi, Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.
Visa itu ditandatangani langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam
jangka waktu 5 (lima) sampai sepuluh tahun dengan tujuan mendukung perekonomian
nasional.
Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22
tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan
pemberlakuan kebijakan ini.
“Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah
satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi
internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa,
harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang
merupakan perusahaan riset dan penerapan artificial intelligence (AI) di Amerika Serikat yang
memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia.
Altman menjadi perhatian dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan pada akhir 2019.
Baca juga: Per Juni 2023, Kantor Imigrasi Gorontalo telah Terbitkan 3.929 Paspor, Didominasi Keperluan Umrah
Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Sebagai pemegang golden visa, Altman akan dapat menikmati empat manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Pertama, mendapat jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara. Kemudian, Altman bisa tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama. Dia pun mudah keluar-masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran Ditjen Imigrasi untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.
“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka
berikan pada Indonesia” tutup Silmy. (ADV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.