Rabu, 11 Maret 2026

Universitas Negeri Gorontalo

Rektor Eduart Wolok Siap Terapkan Merdeka Belajar Episode ke-26 di Universitas Negeri Gorontalo

Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok menyatakan, akan mengikuti penerapan metode Merdeka Belajar episode ke-26.

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Rektor Eduart Wolok Siap Terapkan Merdeka Belajar Episode ke-26 di Universitas Negeri Gorontalo
TribunGorontalo.com
Universitas Negeri Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok menyatakan, akan mengikuti penerapan metode Merdeka Belajar episode ke-26.

Hal ini dikatakan Eduart, saat menggelar konfrensi pers yang bersamaan dengan memperingati Disnatalis UNG ke - 26 di gedung rektorat, Jumat (1/9/2023) pagi hari.

Kata Eduart, Merdeka Belajar episode ke-26 itu merupakan proses lanjutan dari episode 2, tentang pendidikan tinggi yang dirumuskan dan diluncurkan pada 2020.

Artinya, proses transisi Merdeka Belajar dari episode 2 ke 26 itu selama dua tahun dan prosesnya tak bisa dihindari.

"Kalau ditanya apakah UNG siap dengan hal itu, insyaallah UNG jauh lebih siap," ujarnya.

Rektor UNG, Eduart Wolok (TribunGorontalo.com/Husnul)
Rektor UNG, Eduart Wolok (TribunGorontalo.com/Husnul)

Sebab, kata Eduart, hal-hal yang dirumuskan dan dijalankan oleh UNG sejak 2019 itu senafas dengan penerapan metode Merdeka Belajar episode 26 tersebut.

Secara tidak langsung, penerapan sistem metode Merdeka Belajar tersebut telah dijalankan oleh UNG sebelum dirumuskan.

"UNG sejak 2019 dengan menerapkan visi terkait pengembangan kapasitas Teluk Tomini sudah berjalan seperti yang dimaksud. Dan ini tentu akan membuat UNG lebih siap terkait hal ini," jelasnya.

Namun begitu, pihak UNG sendiri masih perlu menyamakan mindset. Agar, pelaksanaan program tersebut bisa berjalan dengan baik.

Baca juga: Konsep Kurikulum Merdeka Belajar Bantu Siswa SMK 2 Gorontalo Jadi Disiplin

Mengutip dari kemdikbud.go.id, bahwa Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. 

Episode Merdeka Belajar kali ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Merdeka Belajar episode Ke-26 itu dapat memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi dinilai bersifat kaku dan rinci. Sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. 

Contohnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satuan kredit semester (sks).

Mendikbudristek Nadiem Makarim pun turut mencontohkan terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Nadiem. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved