Info Penting
Marak Kebakaran Hutan-Lahan, Polisi Gorontalo Larang Masyarakat Buang Puntung Rokok Sembarangan
Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Gorontalo, pihak kepolisian melarang masyarakat membuang puntung rokok sembarangan.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-kebakaran-lahan-di-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di Gorontalo, pihak kepolisian melarang masyarakat membuang puntung rokok sembarang tempat.
Tindakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutlah yang marak terjadi saat ini.
Anjuran itu dinyatakan langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana.
Bagi Ade, puntung rokok yang dibuang sembarangan memiliki potensi besar penyebab kebakaran. Apalagi dewasa ini, Gorontalo tengah dilanda musim kemarau dan angin kencang.
Imbauan juga disampaikan melalu flyer dan telah disebarluaskan melalui media sosial.
Terdapat tiga himbauan kepolisian dalam mencegah Karhutlah di Gorontalo yang tertuang dalam flyer tersebut.
Baca juga: Total 7 Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla terjadi di Gorontalo Sepanjang Agustus 2023
Pertama, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian, jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat.
Terakhir, apabila melihat kebakaran, segera menghubungi kantor polisi terdekat atau Polresta Gorontalo Kota melalui call center 110. Bisa juga menghubungi langsung nomor Whatsapp Kapolresta Gorontalo Kota di 0821-9275-2828.
Sekadar informasi, bahwa pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Diketahui sebelumnya, telah terjadi kebakaran lahan seluas kurang lebih dua hektar di Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Gorontalo pada kemarin siang, Rabu (30/8/2023).
Karena itu, Kapolresta Gorontalo Kota mengeluarkan imbauan agar tidak terjadi lagi kebakaran lahan di Kota Gorontalo.
Kesadaran masyarakat juga diharapkan dalam menjaga lingkungan sekitarnya. (*)