Cabut Gugatan Rp 1 T, Panji Gumilang dan Anwar Abbas-MUI Sepakat Berdamai
Keputusan ini diumumkan setelah keduanya menggelar sidang mediasi yang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut gugatannya senilai Rp 1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI.
Keputusan ini diumumkan setelah keduanya menggelar sidang mediasi yang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
"Dalam mediasi keempat ini, Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis. Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting," Anwar Abbas dalam pernyataan pasca-mediasi.
Dengan demikian, Panji Gumilang, Anwar Abbas, dan MUI mencapai kesepakatan damai.
Anwar Abbas menyatakan niatnya untuk pergi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan harapan mengokohkan perdamaian.
Panji Gumilang sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang berada dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus penistaan agama.
Pada awalnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI senilai Rp 1 triliun atas tuduhan menyebutnya sebagai komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.
Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Panji Gumilang dalam sidang tersebut disebabkan oleh ketiadaan izin dari Penyidik Bareskrim Polri, meskipun Panji Gumilang dikabarkan ingin bertemu dengan Anwar Abbas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3082023_Wakil-Ketua-Umum-Majelis-Ulama-Indonesia-MUI-Anwar-Abbas.jpg)